Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat
aplikasi Sirekap atau sistem informasi rekapitulasi elektronik. KPU menggunakan
Sirekap untuk proses penghitungan suara Pemilu. Simak penjelasan tentang
Sirekap KPU di bawah ini.
Masyarakat
mungkin asing dengan istilah Sirekap KPU. Sebab, alat penginputan rekapitulasi
suara ini hanya digunakan oleh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
(KPPS).
Apa Itu Sirekap KPU?
Melansir situs resmi KPU, Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil perhitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara serta alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu.
Hal ini seperti tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Sirekap dibuat untuk mewujudkan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu sesuai Undang-Undang.
Sirekap Mobile dan Sirekap Web menjadi alat bantu untuk menjaga kemurnian hasil perolehan suara di tempat pemungutan suara (TPS). Caranya dengan merekam data autentik dokumen C.Hasil di TPS.
KPU membuat
Sirekap untuk memudahkan proses rekapitulasi di kecamatan, kabupaten/kota,
provinsi, dan nasional, serta meminimalisasi kesalahan data entri. Sehingga
informasi hasil penghitungan suara di TPS bisa segera disajikan ke publik.
Link Sirekap KPU
KPU merilis aplikasi Sirekap Pemilu 2024 pada 22 Januari lalu. Aplikasi Sirekap Pemilu 2024 bisa diunduh di PlayStore maupun browser yang akan mengarahkan ke aplikasi di PlayStore tersebut.
Aplikasi tersebut bisa didownload di Play Store dengan mengetikkan 'Sirekap 2024' atau melalui link download Sirekap 2024 di browser yang akan mengarahkan ke aplikasi di Play Store.
Selain melalui aplikasi, Sirekap Pemilu 2024 juga bisa diakses melalui situs resmi KPU. Dalam situs tersebut pengguna bisa langsung login dengan pilihan sebagai KPU atau Badan Ad Hoc.
· Link Aplikasi SIREKAP Pemilu 2024
· Link Website SIREKAP Pemilu 2024
Fungsi Sirekap KPU
Sirekap KPU berfungsi sebagai alat
untuk melakukan rekapitulasi suara pemilu. Selain itu, ada lima fungsi Sirekap
KPU yang perlu diketahui sebagai berikut.
- Membaca dan merekam Formulir C Hasil penghitungan suara di TPS.
- Melakukan penghitungan dan tabulasi
data perolehan suara hasil pemilihan di setiap tingkatan rekapitulasi perolehan
suara.
- Mengirimkan data hasil perolehan
suara secara berjenjang sesuai tingkatan rekapitulasi suara, dari KPPS ke PPK,
dari PPK ke kabupaten/kota, dari kabupaten/kota ke provinsi.
- Mencetak formulir sertifikat hasil
perolehan suara di setiap tingkatan rekapitulasi.
- Mempublikasikan setiap perolehan suara hasil pemilihan di setiap tingkatan rekapitulasi berjenjang.
Related questions:
Apakah ada masalah dengan aplikasi
SIREKAP KPU?
Apa saja fitur yang dimiliki oleh
aplikasi SIREKAP KPU?
Apa kelebihan dan kekurangan dari
aplikasi SIREKAP KPU?
Bagaimana cara mengatasi error pada
aplikasi SIREKAP KPU?
Apakah ada pembaruan terbaru untuk
aplikasi SIREKAP KPU?
Bagaimana solusi untuk masalah yang ada pada aplikasi SIREKAP KPU?
Sumber: https://www.detik.com/jatim/berita/d-7194821/apa-itu-sirekap-kpu-ini-link-dan-fungsinya
Leave a Reply